Ya, itu boleh, dan apa yang kami sepakati di Dârul Iftâ Al Mishriyyah bahwa kafarat sumpah dengan uang yaitu sesuai apa yang dimakan seseorang. Alasannya adalah terpenuhi maksud/esensi dari kafarat itu sendiri yaitu tersampaikannya kebutuhannya, yang bisa dipenuhi oleh makanan atau uang.
Introduction Selamat datang di artikel kami yang membahas tentang cara membayar kafarat jima dengan uang. Dalam agama Islam, melakukan hubungan intim di luar batas yang ditentukan memiliki konsekuensi yang harus ditanggung. Salah satu cara untuk menebus kesalahan tersebut adalah dengan membayar kafarat jima. Artikel ini akan memberikan panduan dan penjelasan lengkap mengenai proses dan aturanPengertian dan Dasar Hukum Kafarat. Secara bahasa, kafarat berasal dari kata "kafara" yang berarti "mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki". Kafarat adalah salah satu cara untuk menebus kesalahan yang sengaja dilakukan dengan membayar sejumlah dana yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan sasarannya. Jika mengacu pada pendapat Imam Malik, maka pembayaran kafarat tersebut sudah sah meskipun hanya ditebus dengan satu kafarat saja. Namun, menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, seorang suami tersebut wajib membayar denda sesuai dengan jumlah istri yang terkena zhiharnya.
Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah atau kafarat (denda). Di era milenial yang serba praktis seperti sekarang, apakah boleh membayar fidyah dengan uang? Mengingat mayoritas ulama ( jumhur ulama ) baik dari kalangan Maliki, Syafi'i ataupun Hambali, tidak boleh menunaikan fidyah dalam bentuk uang.