PangkatDan Gaji Dishub. ini adalah bahasan lengkap mengenai pangkat dan gaji dishub, pangkat dishub dan gaji. β’ berapa gaji dishub β’ gaji pns dishub ini adalah bahasan lengkap mengenai gaji pegawai kemenhub, gaji pns kementerian perhubungan, tanda pangkat kemenhub, video ini membahas tentang jumlah gaji yang akan diterima oleh lulusan diploma 3 dan diploma 4 pada sekolah kedinasan kakdewa
Bekerja di dishub menjadi impian banyak orang karena gaji dishub 2022 tergolong besar. Dishub adalah singkatan dari Dinas Perhubungan yang merupakan suatu lembaga pemerintahan dengan tugas spesifik dalam mengatur berbagai kebijakan terkait jalur perhubungan secara langsung. Jalur perhubungan yang dimaksud adalah udara, laut, dan darat yang mengacu pada undang-undang. Membahas Gaji Dishub 2022Gaji pegawai dinas perhubungan untuk wilayah DKI Jakarta terkhusus bagi PNS atau pegawai negeri sipil mengacu pada berbagai peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Gaji yang diterima oleh pegawai dishub tidak hanya berupa gaji pokok saja, melainkan juga tunjangan kinerja yang diatur dalam regulasi di tingkat daerah. Untuk gaji pokoknya masih diatur berdasarkan acuan dari PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 yang membahas mengenai Perubahan Kedelapan Belas berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 7 tahun 1997 terkait peraturan gaji PNS. Untuk tunjangan kinerja, pegawai akan mendapatkan TPP atau tambahan penghasilan pegawai setiap bulannya. Di lingkungan kerja dishub DKI Jakarta, tambahan penghasilan untuk para pegawai dishub DKI Jakarta termasuk pemasukan bulanan. Sehingga yang akan diterima oleh PNS dan pejabat dishub selain mendapatkan gaji pokok, ada juga tunjangan kinerja. Perihal tunjangan kinerja yang diterima pegawai dishub, diatur oleh Pergub atau Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020. Sebagian ketentuan yang tertera dalam regulasi terkait tambahan penghasilan pegawai pada gaji dishub 2022 sebagian diubah menjadi Pergub DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020. Gaji untuk setiap jabatan di dishub berbeda-beda. Oleh karena itu semua pegawai dinas perhubungan memiliki kesamaan kesempatan terkait promosi jenjang karir menyesuaikan kebutuhan organisasi. Promosi jenjang karir bisa didapatkan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya adalah hasil kinerja pegawai dishub selama bekerja. Jika kinerjanya selalu baik selama bekerja, maka hal tersebut menjadi perhatian khusus oleh para petinggi untuk menentukan tingkat kelayakan menduduki suatu posisi atau jabatan tertentu. Daftar Gaji Dishub Perbulan untuk PNSDi wilayah DKI Jakarta, acuan gaji pokok untuk pegawai negeri sipil di dinas perhubungan adalah peraturan yang merupakan terbitan dari pemerintah pusat. Gaji dishub perbulan untuk para PNS tergantung dari tingkat golongannya. Golongan I untuk lulusan SD dan SMP, golongan II untuk lulusan SMA dan DIII, golongan III untuk lulusan S1 sampai dengan S3, golongan IV untuk level senior. Gelombang IGolongan Ia = mulai dari Rp sampai dengan Rp Ib = mulai dari Rp hingga Rp Ic = mulai dari Rp sampai Rp Id = mulai dari Rp sampai dengan Rp dishub 2022 untuk Gelombang IIGolongan IIa = mulai dari Rp hingga Rp Golongan IIb = mulai dari Rp sampai dengan Rp Golongan IIc = mulai dari Rp sampai Rp Golongan IId = mulai dari Rp hingga Rp IIIGolongan IIIa = mulai dari Rp - Rp Golongan IIIb = mulai dari Rp sampai dengan Rp Golongan IIIc = mulai dari Rp hingga Rp Golongan IIId = mulai dari Rp sampai Rp IVGolongan IVa = mulai dari Rp - Rp Golongan IVb = mulai dari Rp hingga Rp Golongan IVc = mulai dari Rp sampai dengan Rp Golongan IVd = mulai dari Rp sampai Rp Gaji dishub 2022 untuk PNS Golongan IVe = mulai dari Rp - Rp tentang Gaji Pegawai Dishub Non PNSDi lingkungan instansi pemerintahan, ada pegawai yang bukan merupakan pegawai negeri namun juga tidak memiliki keterikatan dengan pihak yang ketiga. Pegawai tersebut disebut juga dengan pegawai PPNPN Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri. PPNPN termasuk profesi yang banyak diincar oleh pencari kerja. Pegawai dishub yang bukan termasuk PNS bisa masuk dalam kategori PPNPN. Untuk posisi PPNPN sendiri, ada beberapa kriteria dengan tugas dan fungsinya masing-masing di lingkungan dinas perhubungan, antara lain Tenaga bidang administrasi perkantoran Tenaga ini mempunyai tugas dalam melakukan administrasi perkantoran, melakukan berbagai hal berkaitan dengan surat menyurat, melakukan administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan lain sebagainya. Tenaga bidang operasional teknis Tenaga dalam bidang ini bertugas untuk melakukan berbagai pekerjaan operasional yang mendukung teknis dan memiliki kaitan dengan laporan, aspek IT, dan juga data. Tenaga khusus Tenaga tersebut melakukan berbagai tindakan menyesuaikan keahlian yang dimiliki. Misalnya saja cleaning service, office boy, tenaga ahli, driver, security dan lain khususStaf ini memiliki tugas dalam melakukan tindakan menyesuaikan bidang keahlian mereka masing-masing menyesuaikan keilmuan yang pernah dipelajari dengan tujuan dalam membuat dan memajukan dishub 2022 untuk posisi PPNPN tentu berbeda dengan pegawai dishub PNS. Gaji pegawai dishub non PNS mengikuti Standar Biaya Masukan atau SBM berdasarkan PMK di tahun 2016 yang lalu. Dalam SBM disebutkan bahwa batas bayaran untuk PPNPN paling rendah adalah Rp 1,7 juta. Akan tetapi gaji mereka bisa mengikuti UMR paling rendah di wilayah penempatan kerja Berapa Gaji Honorer DishubSelain pegawai non PNS atau PPNPN, di lingkungan dinas perhubungan juga ada posisi pegawai honorer. Yang dimaksud dengan tenaga honorer adalah mereka yang bukan merupakan PNS atau PPPK dan bukan pula PPNPN. Pegawai honorer adalah mereka yang bekerja di sebuah instansi baik pemerintah maupun non pemerintah dan mendapat gaji bulanan tanpa melihat jumlah hari kerjanya. Tidak hanya di lingkungan sekolah saja yang ada guru honorer, namun di lingkungan dinas perhubungan juga ada pegawai honorer. Pegawai honorer disebut juga dengan PHL atau Pegawai Harian Lepas. Pada instansi pemerintahan, pegawai honorer bekerja untuk membantu tugas para ASN dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Tidak sedikit orang yang bertanya-tanya mengenai berapa gaji honorer dishub. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 yang telah diubah menjadi PP Nomor 56 tahun 2012, bahwa gaji dishub 2022 untuk posisi honorer adalah sama dengan para pekerja swasta sebagaimana mengacu pada UU Cipta Kerja. Gaji para pegawai honorer dibayarkan oleh APBD atau APBN. Itulah pembahasan mengenai gaji dishub 2022 mulai dari gaji PNS, PPNPN atau pegawai non PNS dan honorer. Gaji antara ketiga posisi tersebut berbeda satu sama lain, namun pemerintah terus mengkaji terkait gaji honorer yang selama ini dikenal tidak manusiawi.
Pegawai Negri Sipil Follow Seorang pegawai negeri sipil yang memiliki hoby sampingan sebagai penulis dan blogger, berharap suatu saat akan menjadi full time blogger Daftar Gaji Pegawai Negeri Di Kementerian Perhubungan July 16, 2021 Daftar Gaji Bulanan PNS & Tukin di Kemenhub β Menjadi seorang PNS / ASN di kemenhub tentu saja sudah lama menjadi impian banyak orang di karenakan banyaknya gaji bulanan dan tunjangan kinerja yang memadai, tak heran dengan banyaknya fasilitas para ASN di kemenhub ini menjadikannya salah satu tujuan utama para fresh graduate dalam mencari pekerjaan dengan penghasilan tetap dan jaminan masa depan seusai masa seorang PNS memiliki sangat banyak keuntungan yang diterima oleh profesi ini. Tak terhitung sudah banyak sekali orang yang butuh pekerjaan yang memperebutkan posisi bilamana salah satu instansi pemerintah di negara kita membuka lowongan pegawai kali terdapat pembukaan ujian calon aparatur sipil negara dalam hal ini ASN di Kementerian Perhubungan, orang-orang pun begitu bersemangat untuk mencoba ini adalah table lengkap gaji bulanan ASN di kemenhub merujuk pada Peraturan Presiden PERPRES Nomor 133 Tahun 2015 yang di lansir di halaman BPK iniDaftar Isi1 Table Gaji Dan Tukin Kemenhub Terbaru 20212 Kelebihan Menjadi ASN Di Kementerian Perhubungan3 Besar Tunjangan Gaji Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Perhubungan4 Besar Gaji Utama ASN Di Kementerian Perhubungan5 Perbandingan Penghasilan Bulanan PNS di Kementerian Perhubungan Berdasarkan Pangkat6 Besar Uang Pensiun ASN Di Kementerian Besar Uang Pensiun ASN Kementerian PerhubunganTable Gaji Dan Tukin Kemenhub Terbaru 2021NoKELAS JABATANTUNJANGAN KINERJA PER KELAS Menjadi ASN Di Kementerian PerhubunganPada dasarnya begitu banyak keuntungan menjadi seorang pegawai negeri pada umumnya baik itu di kantor Kementerian Perhubungan maupun di kantor pemerintah lainnya baik itu mengenai kepastian pendapatan bulanan maupun tunjangan profesi selain gaji pokok namun pada umumnya bekerja sebagai PNS memiliki fasilitas sebagai berikut Penghasilan Bulanan β Gaji Pokok yang sangat besar dan kepastian pemasukan bulanan yang terjamin oleh pemerintah. Hal ini yang tidak ada di bidang profesi lain, berprofesi sebagai seorang pegawai negeri sipil lebih condong aman dari PHK dan menurunnya gaji, bahkan di berbagai kejadian cenderung meningkat seiring juga dengan naiknya pangkat yang Profesi β Beraneka tunjangan disamping gaji pokok yang amat sangat menggiurkan, seperti kita ketahui bersama tunjangan profesi ini diberikan bersamaan dengan gaji Pensiun Yang Berjumlah Besar β Fasilitas yang tidak kalah menariknya yaitu dengan adanya gaji pensiun dengan jumlah yang terbilang amat besar ketika orang tersebut sudah tidak bekerja atau berhenti berkantor. Cara pembayaran gaji pensiun bagi para pegawai negeri ini akan digaji bahkan sampai orang tersebut Sosial Yang Tinggi β Menjadi seorang aparatur sipil negara kebanyakan memiliki status sosial yang bergengsi jika dibanding dengan pekerjaan atau usaha yang lain, mereka lebih aman dan akan lebih dihargai dimata masyarakat jika dibandingkan dengan bidang usaha Luang Yang Banyak β Memiliki waktu luang adalah merupakan satu diantara nilai tambah yang dapat dimiliki oleh pekerjaan menjadi PNS termasuk ASN di kantor Kementerian Perhubungan, seorang pegawai negeri hanya akan menggunakan waktu bekerja sampai dengan tiga puluh tujuh jam tiga puluh menit per minggunya. Jika dirata-rata maka hanya akan berkantor sampai 7-8 jam dalam sehari, sudah tentu ini akan menyebabkannya mempunyai waktu luang jika berkeinginan memperluas usaha sampingan sepulang kerja dari Rumah Dinas Dan Kendaraan β Sarana yang satu ini tentu saja menjadi nilai plus yang menambah bertambah banyaknya peminat menjadi seorang pegawai negeri sipil terlebih di Kementerian Perhubungan, namun sudah barang tentu tidak semua ASN mendapatkan layanan ini, hanya sebagian kecil aparatur sipil negara saja yang berprestasi dan memiliki kedudukanyang Pemecatan β Profesi ASI menjadi salah satu yang aman dari pemecatan seperti yang telah kita bahas sebelumnya, ini juga faktor salah satu penyebabnya kenapa menjadi pegawai negeri sipil ini jadi salah satu primadona jika dibandingkan dengan profesi yang itu dia kelebihan juga fasilitas yang akan kamu dapati jikalau berprofesi sebagai aparatur sipil negara secara umum baik itu di kantor pemerintah pada umumnya dan juga apalagi khusus nya menjadi pegawai negeri di kantor Kementerian Tunjangan Gaji Pegawai Negeri Sipil di Kementerian PerhubunganSeperti juga gaji bulanan seorang ASN di Kementerian Perhubungan maka besar tunjangan bulanan yang diterima tergantung dari golongan dan jabatannya. Akan tetapi pada dasarnya besaran tunjangan profesi ini secara umum tidak lebih besar dari gaji pokok seorang ASN di Kementerian Gaji Utama ASN Di Kementerian PerhubunganBerdasar pada informasi yang kami dapatkan banyak sumber yang dapat diandalkan jumlah besar gaji seorang aparatur sipil negara di dinas Kementerian Perhubungan diperkirakan antara 1-6Jt, ini juga juga tidak lepas dari berapa pangkat orang tersebut, namun pada dasarnya gaji utama dinas Kementerian Perhubungan hanya akan sampai di antara besaran jumlah tersebut Penghasilan Bulanan PNS di Kementerian Perhubungan Berdasarkan PangkatPendapatan Bulanan Golongan I lulusan SD dan SMP Jabatan Satu A β Ib β Satu C β 1D β Bulanan Jabatan II lulusan SMA dan D-III Golongan IIa β IIb β IIc β IId β Bulanan Golongan III lulusan S1 hingga S3 Golongan 3A β 3B β Tiga C β Tiga D β Utama Pangkat IV Golongan 4A β IVb β Empat C β 4D β 4E β pendapatan setiap bulan merupakan momentum yang teramat sangat dinantikan oleh seluruh karyawan atau pegawai di sebuah perusahaan maupun kantor baik itu swasta atau negeri. Dalan hal ini sama saja untuk gaji bulananincome bulanan} pekerja tetap di kantor Kementerian Perhubungan. Informasi yang kami sampaikan ini masih sebatas perkiraan dan merujuk kepada informasi yang telah kami dapatkan tatkala menulis artikel ini, bilamana nanti ada penyesuaian informasi tentu saja kami juga akan mengupdate informasi ini untuk Uang Pensiun ASN Di Kementerian PerhubunganMengacu kepada informasi yang kami terima tentang berapa besaran uang pesangon ketika pensiun dari ASN di dinas Kementerian Perhubungan akan bergantung dari golongan terakhir dan pangkat yang dimiliki oleh yang bersangkutan tetapi pada umumnya berapa besaran nilai uang pensiun aparatur sipil negara di Kementerian Perhubungan berkisar diantara 1 β 4 jutaan dengan kalkulasi sebagaimana dibawah Besar Uang Pensiun ASN Kementerian PerhubunganPegawai Negeri Golongan I antara jutaanASN Golongan II antara 3 jutaASN Golongan III antara JutaanPNS Golongan IV antara JutaanDisisi lain jumlah dana pensiun untuk janda atau duda PNS di Kementerian Perhubungan hanya berbeda sedikit dari nominal diatas perbedaannya mungkin jumlahnya sedikit lebih pensiun inilah yang akan diberikan oleh pemerintah kepada aparatur sipil negara di Kementerian Perhubungan sampai yang bersangkutan meninggal, kabar baiknya bahkan ahli waris masih bisa menikmatinya berupa tunjangan sobat itu itu tadi sedikit artikel gaji pokok aparatur sipil negara di Kementerian Perhubungan kami berharap informasi yang telah kami berikan ini ada manfaatnya buat anda yes, jangan lupa untuk memberikan komen jika ada pertanyaan yang perlu ditanyakan ya sob. Salam sukses π
VIVA - Kementerian Keuangan mengingatkan kepada kementerian lembaga (KL) negara untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS), TNI maupun Polri. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, KL sudah bisa mengajukan permintaan pembayaran tersebut ke Kantor Pelayanan
Jakarta Gaji ke-13 PNS mulai dicairkan hari ini 5 Juni 2023. Pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas Ikut Aturan, Gaji Pegawai Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Kini Disalurkan BSI MenpanRB Azwar Anas Godok Besaran Gaji PNS, Jadi Naik Tahun Depan? Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini 5 Juni 2023 gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Penerima Gaji ke-13 Dikutip dari PP No 15/20223, Jumat 2/6/2023, pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Penerima Gaji ke-13Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 PNS adalah PNS dan calon PNS CPNS. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Prajurit TNI. Anggota Polri. Pejabat negara. Pensiunan. Penerima pensiun. Penerima tunjangan bersifat pensiun. Penerima tunjangan pokok.JAKARTA- Pengaturan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tuntas seiring terbitnya Perpres 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan P3K. Perpres yang diundangkan pada 29 September lalu itu memberi kepastian kepada P3K mengenai kesetaraan status gaji meeka dengan pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, secara nominal gaji pokok P3K lebih besar. Dalam perpres tersebut,JAKARTA - Pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara ASN pada Senin 5/6/2023. Aparatur sipil negara dalam hal ini pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 yang serupa dengan besaran tunjangan hari raya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. Adapun ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang sumber gajinya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Mengutip pasal 6 beleid tersebut juga dijelaskan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan."Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin 5/6/2023. Berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, sebagai berikut1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural- Ketua/kepala Rp 24,13 juta- Wakil ketua/wakil kepala Rp 21,23 juta- Sekretaris Rp 18,34 juta- Anggota Rp 18,34 juta2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19,93 Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 14,70 Eselon III/pejabat administrator Rp 8,98 Eselon IV/pejabat pengawas Rp 7,51 Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri barua. Pendidikan SD/SMP/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,21 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 3,61 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,07 SMA/diploma I/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,84 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 4,32 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,98 Diploma II dan Diploma III/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4,13 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 4,65 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5,39 Strata I/diploma IV/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4,73 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 5,39 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6,22 Strata II/strata III/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5,06 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 5,77 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6,76 juta.
3) Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap pada RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf d, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. (4) Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap pada RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pas^ 2 huruf b, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp2.300.000,00
Jakarta - Pemerintah bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum. Di samping itu, gaji tersebut juga diberikan kepada pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."Dengan memperhatikan paling banyak sebesar Gaji dan Tunjangan ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan," termaktub dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS besarannya diatur dalam lampiran beleid Pasal 3 beleid yang sama, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, pegawai tersebut harus warga negara pada saat peraturan pemerintah diundangkan, pegawai tersebut harus telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian berikutnya, pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terakhir, diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 123 Selanjutnyagajipegawai dishub non pns. Informasi yang anda cari adalah gaji pegawai dishub non pns.Dibawah ini telah kami sajikan Informasi Lowongan kerja Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 Semua Jurusan Lowongan BANK BUMN CPNS dan Swasta lainnya berdasarkan keterkaitan artikel ataupun keterkaitan iklan yang benar-benar sesuai dengan kata kunci.Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara ASN/Pegawai Negeri Sipil PNS. Kendati begitu, dalam PP tersebut diatur pula gaji ke-13 bagi pegawai non ASN/PNS. Mengutip pasal 2, gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai non-PNS pada LNS Lembaga Non Struktural, LPP Lembaga Penyiaran Publik,dan BLU Badan Layanan Umum. 6 Cara Cek NUPTK Online dan Cara Mengajukan, Ketahui Syaratnya Merujuk pada pasal 6, gaji ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP,paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS lihat pasal 10. Sementara untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, maksimal nominal gaji ke-13 sebagai berikut; Pimpinan LNS a. Ketua/Kepala Rp b. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp c. Sekretaris Rp d. Anggota Rp Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp b. Eselon II/JPT Pratama Rp c. Eselon III/Jabatan Administrator Rp d. Eselon lV/Jabatan Pengawas Rp ** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul WIB, mulai 10 Agustus 2020Saksikan Video Pilihan di Bawah IniKabar gembira bagi para pensiunan kementerian dan lembaga K/L. Pemerintah akan membayarkan uang pensiunan/gaji/tunjangan bulan ke-13 untuk pensiunan lebih awal dari non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNSSejumlah Pegawai Negeri Sipil PNS Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin 10/6/2019. PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Fanania. Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp b. Pendidikan SMA/DI/sederajat Masa keria 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa keria diatas 20 tahun Rp c. Pendidikan DII/DIII/sederajat Masa keria 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp d. Pendidikan Sl/DIV/sederajat Masa kerja 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp e. Pendidikan S2/53/sederajat Masa keria 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp Gaji ke-13 PNS Resmi Terbit, Atur Penerima hingga BesarannyaAkhirnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan tentang gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil PNS. Adapun, regulasi lebih jelas mengenai gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TentaraNasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Sebelumnya, pemerintah memang memastikan jika gaji ke-13 PNS cair pada Agustus 2020 ini. Seperti diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu. Berdasarkan rangkuman PP Nomor 44/2020 yang diperoleh berikut poin penting yang perlu diketahui soal pencairan gaji ke-13, Jumat 7/8/2020. Apa saja? 1. Daftar Penerima Gaji Ke-13 Mengutip pasal 2 poin a hingga p, berikut ialah pihak yang berhak mendapat gaji ke-13 a. PNS b. Prajurit TNI c. Anggota POLRI d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan Staf khusus di lingkungan kementerian k. Hakim ad hoc l. Pimpinan LNS Lembaga Non Struktural Pimpinan LPP Lembaga Penyiaran Publik Pimpinan BLU Badan Layanan Umum danpejabat lain yang hak keuangan atau hakadministratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan p. Calon PNS2. BesaranAktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar PSBB masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin 8/6/2020. PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. S NugrohoUntuk besaran gaji ke-13 sendiri diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020, sebagaimana tercantum di pasal 5 ayat 1. Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah pasal 2. Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2 1 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. 2 Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutantetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas. Sebagai catatan, merujuk pada pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, nominal gaji ke-13nya tercantum dalam lampiran PP Nomor 44/2020 Halaman 25 dan 26. Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS lihat pasal 10. Kemudian untuk calon PNS, merujuk pasal 11, besarannya ialah 80 persen dari gaji pokok PNS. Komponen gaji ke-13 lainnya ialah tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Besaran ini nantinya tidak akan dikenakan iuran atau potongan apapun namun tetap dikenakan pajak penghasilan lihat pasal 14.3. Waktu PembayaranInfografis Kenaikan Gaji PNS 10 Tahun Terakhir. pada pasal 15 ayat 1, gaji ke-13 akan diberikan di bulan Agustus, meskipun tidak terdapat tanggal pasti. Kendati, jika ada kendala, penyalurannya bisa saja ditunda di bulan berikutnya. Berikut bunyi pasal 15 ayat 1 dan 21 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 dibayarkan pada bulan Agustus. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Diamengambil contoh PNS Kemenhub lulusan sarjana strata 1 (S1) yang telah bekerja 10 tahun. Dengan pangkat 3C, seorang PNS Kemenhub menerima gaji pokok tidak sampai Rp 3 juta per bulan. Bila berkeluarga, ada tunjangan tambahan. "Gajinya nggak sampai Rp 3 juta. Kalau berkeluarga, ada tunjangan istri 10% dan tunjangan anak 2,5% dari gaji pokok Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Kemenkeu mulai mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil PNS pada 5 Juni 2023."Sudah pelaksanaan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa 6/6/2023. Pencairan gaji ke-13 dituangkan ke Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023. Selanjutnya teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Dikutip dari Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023, Pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan 3 nya pun menetapkan rincian penerimanya, seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pejabat Negara mulai dari presiden, wapres, hingga tingkatan itu, juga termasuk menteri, wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, anggota DPR, hingga pejabat itu, untuk honorer atau pegawai non ASN juga mendapatkan gaji ke-13, namun dengan beberapa syarat."Seperti Warga Negara Indonesia, hingga telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja," seperti dikutip PP Nomor 15 Tahun 2023Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023, berikut rinciannyaa. gaji pokok;b. tunjangan keluarga;c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dane. 50% lima puluh persen tunjangan komponen gaji ke-13 CPNS pusat diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2, dengan ketentuan sebagai berikuta. 80% delapan puluh persen dari gaji pokok PNS;b. tunjangan keluarga;c. tunjangan pangan;d. tunjangan umum; dane. 5O% lima puluh persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Jelang Honorer PNS Dihapus, MenPANRB Pastikan Hindari PHK! mij/mijfOCM.